Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto segera diadili di persidangan. Ia merupakan tersangka dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (10/6/2022).
"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para Terdakwa tersebut," sambungnya.