Kasus Eks Dirut Anak Usaha Jakpro, Bareskrim Dalami Adanya Pihak Lain

Jakarta, IDN Times - Dittipidkor Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam perkara korupsi pengadaan barang GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), anak usaha PT JakPro. Penyidik disebut masih mencari dugaan ada pihak lain yang terlibat.
"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
1. Polri tidak ungkap siapa sosok yang tengah didalami

Ramadhan belum mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud. Ia menyebut pihak tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uangnya.
"Baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU (tinda pidana pencucian uang)," katanya.
2. Dua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan

Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018, dan Christman Desanto yang menjabat Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018.
Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).
Lebih lanjut, dari PT TGM pembangunan 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra, dari Miratel 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S 36 menara di Jawa dan Sumatra. Sedangkan dari PT TSM 1.140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp71,5 miliar

Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain tersangka Christman Desanto. Guna menutupi kejahatannya, tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
“Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih," ujar mantan penyidik KPK itu.
Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.
"PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 'site' di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan 2018 pengadaan 47 'site'," ujarnya.
Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 'site' GPON yang terpasang, hanya satu unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 'site' yang terpasang, 32 'site' tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.
"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp71,5 miliar," kata Cahyono.