Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad seharusnya sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas, namun tak hadir karena masih menunaikan ibadah haji.
"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (12/6/2026).
Kasus Haji, KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan

1. KPK harap Fuad penuhi panggilan pemeriksaan
Budi mengatakan, pihak Fuad telah menyampaikan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Fuad pun diharapkan hadir.
"Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.
2. KPK tetapkan empat tersangka kasus haji, termasuk Yaqut
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.