Kemenhaj Siap Bongkar Kasus Kartel Haji ke DPR RI

- Kemenhaj RI akan memaparkan hasil evaluasi haji 1447 H ke DPR, termasuk dugaan penipuan Rp1,4 miliar oleh oknum KBIHU dan rencana perombakan total tata kelola ibadah.
- Pemerintah menyiapkan skema tanazul 50 persen serta pembentukan Daker Khusus Armuzna untuk mengurai kepadatan dan memperkuat pengawasan logistik, transportasi, serta kesehatan jemaah di Arafah-Muzdalifah-Mina.
- Ditemukan sindikat KBIHU yang menipu 140 jemaah lewat paket badal haji fiktif dan penggelapan uang dam; pelaku terancam sanksi pencabutan izin hingga tuntutan pidana.
Jeddah, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah RI bergerak cepat melakukan perombakan total terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh hasil evaluasi operasional haji 1447 H/2026 M, termasuk temuan dugaan penipuan sistematis senilai Rp1,4 miliar oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), bakal dibawa langsung ke parlemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 15 Juni mendatang.
Rencana tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelum bertolak kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Selasa (9/6/2026) pagi. Dahnil menegaskan, pemerintah fokus membenahi dua aspek krusial: peningkatan fasilitas fisik di puncak haji serta pembersihan total terhadap biro perjalanan ibadah yang merugikan jemaah.
1. Skema tanazul 50 persen dan Daker Khusus Armuzna
Aspek pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi salah satu sorotan utama dalam draf evaluasi tahun ini. Durasi mabit (bermalam) jemaah yang sangat lama di Mina dinilai memerlukan kesiapan sarana dan prasarana yang jauh lebih layak serta manusiawi.
Sebagai langkah taktis untuk musim haji mendatang, Pemerintah Indonesia telah menjajaki kerja sama baru dengan otoritas siber dan logistik Kerajaan Arab Saudi untuk memitigasi kepadatan wilayah.
"Kami berencana, dan kemarin saya sudah bertemu dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Arabia, untuk melakukan skema tanazul 50 persen. Nah, ini akan kita bicarakan untuk rencana ke depan," ujar Dahnil. Melalui skema pergeseran jemaah ini, kepadatan tenda di Mina diharapkan dapat berkurang drastis.
Selain regulasi pergerakan, tata kelola penugasan di lapangan juga akan dirombak. Kementerian akan membentuk Daerah Kerja (Daker) Khusus Armuzna untuk memperkuat pengawasan logistik, transportasi, dan kesehatan jemaah.
"Nanti ada Daker khusus Armuzna. Jadi ada tim petugas khusus yang melayani hanya khusus di Armuzna, sehingga tata kelola di Armuzna itu lebih baik," jelasnya.
2. Warning keras KBIHU nakal

Evaluasi paling radikal yang akan disodorkan ke DPR berkaitan dengan penertiban regulasi KBIHU. Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya sindikat penipuan paket badal haji fiktif bertarif Rp10 juta per orang, serta penggelapan uang dam jemaah yang tidak disetorkan ke lembaga resmi Adahi.
Dahnil secara terbuka menyebut bahwa kasus penyelewengan dana jemaah yang melibatkan oknum KBIHU asal Jawa Barat dan jaringan mukimin tersebut merupakan fenomena gunung es dari rantai bisnis gelap haji yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Ini kan gunung es ya, praktik lama yang masih berusaha dipertahankan, dan hari ini kami akan bersih-bersih praktik-praktik itu. Saya akan pastikan selama saya Wakil Menteri Haji, praktik itu saya akan bersihkan," kata Dahnil dengan nada tegas.
Kementerian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang bimbingan. Ke depan, seluruh pergerakan pembimbing ibadah, KBIHU, hingga ketua kloter wajib berada di bawah kendali dan pengawasan penuh kementerian tanpa pengecualian. Sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga tuntutan pidana hukum di Indonesia disiapkan bagi para pelaku.
"Kami tidak mau ada terus perilaku mengkomodifikasi jemaah. Jadi, stop melakukan dan menjadikan jemaah haji itu sebagai komoditas. Mereka adalah orang-orang yang harus dibimbing, orang-orang yang harus dibina dari sisi ibadah, bukan justru kemudian dijadikan komoditas. Jadi, kami akan melakukan tindakan tegas," pungkas Dahnil.
3. Penipuan badal haji & dam senilai Rp1,4 Miliar

Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin (warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi) untuk menawarkan jasa badal haji—menggantikan ibadah haji bagi orang yang sakit parah atau telah wafat. Tercatat ada sekitar 140 orang yang menjadi korban, di mana masing-masing ditarik tarif sekitar Rp10 juta.
Angka tersebut dipastikan fiktif. Dahnil menegaskan bahwa biaya operasional haji di Arab Saudi jauh di atas nominal yang ditawarkan.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil kepada awak media, Senin (08/06/2026).
Para oknum yang diduga terlibat ini telah diinterogasi secara intensif sejak Minggu (07/06/2026) malam.
Selain penipuan badal haji, sindikat ini juga secara sistematis menyunat uang pembayaran dam para jemaah. Oknum KBIHU memungut biaya sebesar 720 Riyal dari jemaah dengan dalih akan disetorkan ke Adahi, saluran resmi pengelolaan kurban milik Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Wamenhaj, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Adahi. Kasus ini mencuat setelah banyak jemaah curiga dan melapor karena tidak kunjung menerima tanda terima (receipt) resmi.


















