Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,4 miliar. PT DJM merupakan perusahaan yang dipimpin tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (27/5/2022).
Ali menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka dugaan korupsi. Uang tersebut bisa dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.