Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, KPK akan Koordinasi dengan TNI AU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan TNI AU dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa koordinasi itu wajib dilakukan. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 8 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
1. Firli sebut akan laksanakan Undang-Undang yang berlaku

Firli menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk membahas penanganan perkara. Sebab, KPK punya kecukupan bukti untuk mengusut kasus ini, namun TNI AU menghentikan penyidikan ini.
"Tentu kita harus laksanakan amanat undang-undang itu," kata Firli.
2. Irfan Kurnia Saleh diduga rugikan negara Rp224 miliar

Firli mengatakan, Irfan diduga melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan, perbuatannnya diduga merugikan negara.
"Perbuatan IKS, diduga telah merugikan negara senilai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," jelas Firli.
3. Irfan Kurnia Saleh ditahan di Gedung KPK Merah Putih

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Irfan selama 20 hari ke depan. Ia akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.