Imam S Arifin, lagi-lagi ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Penangkapan pria 56 tahun ini bukan terbilang baru. Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan mendekam di balik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan bila pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada bulan April 2008 silam. Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009.
Namun, tidak berselang lama usai dibebaskan, Imam S Arifin kembali ditangkap atas kepemilikan sabu di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada bulan Maret 2010. Atas kasus tersebut, Imam S Arifin divonis lagi penjara empat tahun enam bulan penjara dan dibebaskan pada pertengahan tahun 2014 silam.
Sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Imam juga dipastikan akan kembali mendekam lama di balik penjara gara-gara penangkapan yang ketiga kalinya ini.