Tom Lembong Tak Minta Ganti Rugi meski Sempat 9 Bulan Hidup di Bui

- Tom Lembong fokus evaluasi penegakan hukum untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi
- Tom Lembong membuat aduan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman untuk meminta evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum
- Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun bui sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat ditahan sekitar sembilan bulan di Rutan Kejaksaan Agung sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, Tom tak akan meminta ganti rugi.
"Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
1. Tom Lembong fokus evaluasi penegakan hukum

Menurut Zaid, Tom Lembong lebih fokus untuk mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia. Tom tak ingin ada orang yang mengalami hal serupa dirinya.
"Janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki, mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ujarnya.
2. Tom Lembong buat aduan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman

Menindaklanjuti niatnya tersebut, Tom Lembong membuat aduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, BPKP, dan Ombudsman. Sebab, bebasnya Tom Lembong bukan akhir dari perjuangan.
"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata dia.
3. Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun bui sebelum dapat abolisi

Sebelumnya, Tom Lembong akan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.
Prabowo tak cuma memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Ketua Umum Partai Gerindra itu turun memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.