Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Ia dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp300 miliar itu.
"Kami penuntut dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Harvey Moeis memutuskan menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan kmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.