Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Selain Hendrik, KPK juga menahan Yasin selaku ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta. Keduanya juga tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Saat itu KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).
Asep mengatakan, Hendrik diduga menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee dua persen.
Hendrik pada Agustus 2024 bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD di Koltim. DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan dari usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
"HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada saudara YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan saudara ABZ (Bupati Abdul Aziz) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," ujar dia.
"Selanjutnya pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee," lanjut dia.
Asep mengatakan, Yasin juga diduga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra terkait desain bangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.
"Sementara atas perannya, dalam kurun Maret sampai dengan Agustus 2025, YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK melakui AGD. YSN kemudian mengalirkan uang tersebuts alah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025," kata Asep.
Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima uang Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Uang itu diterima atas perannya menjadi penghubung PT PCP dan Ageng.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur, Pejabat Kemenkes Ditahan KPK

3 Tersangka korupsi RSUD Kolaka Timur ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Respons KPK Soal Gugatan Paulus Tannos: Harus Ditolak karena Buronan24 Nov 2025, 17:09 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Buronan KPK Paulus Tannos Minta Status Tersangka Dicabut 24 Nov 2025, 15:03 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Turki Rencanakan Dana Rp36 Triliun untuk Antariksa dan Aviasi23 Oct 2026, 08:07 WIB
Prediksi Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 23 Oktober 202623 Oct 2026, 08:03 WIB
Cuaca Solo Raya Hari Ini Jumat 23 Oktober, Boyolali Hingga Sragen Potensi Hujan23 Oct 2026, 08:01 WIB
Kebakaran Pagi Hari di Sukahaji Bandung Hanguskan 10 Bangunan23 Oct 2026, 07:55 WIB
Mamdani Desak Israel Akhiri Pendudukan dan Genosida di Palestina23 Oct 2026, 07:45 WIB
Demo 2 Tahun Prabowo di Semarang, Mahasiswa Kecam Penanganan Karhutla23 Oct 2026, 07:39 WIB
5 Aktivitas Ringan agar Ibu Hamil Tetap Aktif di Trimester Pertama23 Oct 2026, 07:35 WIB
PM Albania Ancam Tetapkan Larangan Bepergian kepada Demonstran23 Oct 2026, 07:27 WIB
Penderita ISPA Akibat Asap Karhutla di Palembang Didominasi Warga Usia Produktif23 Oct 2026, 07:13 WIB
Qatar dan Prancis Desak Implementasi Penuh Gencatan Senjata Gaza23 Oct 2026, 07:12 WIB
Kondisi Perairan Lampung 23 Oktober 2026, Awas Gelombang 3,5 Meter23 Oct 2026, 07:02 WIB
8 Patung Ikonik di Jakarta Penuh Nilai Sejarah, Apa Saja?23 Oct 2026, 07:00 WIB
Ribuan Warga Yunani Protes Anggaran Pendidikan dan Biaya Hidup23 Oct 2026, 06:48 WIB
Inggris Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi untuk Hadapi Serangan Houthi23 Oct 2026, 06:35 WIB
Tak Hanya Rangga, Sepupunya Juga Jadi Pemburu Celah Keamanan Siber23 Oct 2026, 06:31 WIB
Pengadilan AS Denda Meta Rp451,1 Triliun atas Pelanggaran Privasi23 Oct 2026, 06:10 WIB
Cuaca Jumat Terik di Semarang, Awas Panas sampai 36°C dan Potensi Hujan Sore!23 Oct 2026, 06:02 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 23 Oktober 2026, Waspada Suhu 37 Derajat23 Oct 2026, 06:01 WIB
Kasus ISPA Tembus 333 Ribu, Menkes Akan Terbang ke Palangkaraya 23 Oct 2026, 06:00 WIB
2 Tahun Prabowo, MBG Jadi Program Terbanyak Dibahas Pemberitaan23 Oct 2026, 05:30 WIB