Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait dugaan korupsi eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kali ini, KPK menggeledah biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ujarnya.
"Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," sambungnya.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,
Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal. Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Sita Bukti Kasus Korupsi Silmy Karim dari Kantor Imigrasi Denpasar20 Jun 2026, 14:36 WIB
- CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim yang Disita KPK17 Jun 2026, 06:30 WIB
- Imigrasi Butuh Pembenahan, Bukan Sekadar Cari Pengganti Silmy Karim11 Jun 2026, 06:01 WIB
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Related Article
Trump Diterbangkan Secara Rahasia dari Turki akibat Ancaman Iran11 Agu 2026, 21:41 WIB
Toko Emas di Riau Digeledah Polisi, Pengembangan Kasus PETI11 Agu 2026, 21:39 WIB
Diduga Abaikan Tugas, Demokrat SP3 Anggota DPRD TTU Julianus Naikteas11 Agu 2026, 21:38 WIB
Kronologi Mayor Faisal Selundupkan Sabu Pakai Pesawat TNI11 Agu 2026, 21:35 WIB
Vietnam Memulai Pembangunan Fregat Antikapal Selam di Da Nang11 Agu 2026, 21:18 WIB
Telkom Solution Perluas Konektivitas Andal Lewat Connectivity+11 Agu 2026, 21:13 WIB
Fast Track S1-S2 Itera dengan ITB, Mahasiswa Bisa Raih Dua Ijazah11 Agu 2026, 21:03 WIB
Truk Bermoncong Mulai Hilang dari Jalanan, Ternyata Ini Penyebabnya11 Agu 2026, 21:00 WIB
Aturan Baru Pilkades Lombok Timur, PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri11 Agu 2026, 20:46 WIB
Gubernur NTB Dapat Dukungan Pusat, Mori: Jadi Ketua KONI Ada Syaratnya!11 Agu 2026, 20:41 WIB
Dikira Bunuh Diri, Perempuan di Tangerang Ternyata Dibunuh Kekasih11 Agu 2026, 20:35 WIB
Public Speaking Bukan Sekadar Berani Ngomong, Ini 5 Manfaat Besarnya11 Agu 2026, 20:30 WIB
Perempuan di Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan11 Agu 2026, 20:27 WIB
Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Diperkaya 5,2 Juta Dolar AS11 Agu 2026, 20:27 WIB
Literasi Keuangan RI Lampaui Target 2029, Tapi 30 Persen Warga Tak Kenal LPS11 Agu 2026, 20:25 WIB
Resmi Mendaftar, Mori Hanafi Janji Bawa NTB Masuk 5 Besar PON 202811 Agu 2026, 20:11 WIB
Pengadilan Tolak Permohonan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB11 Agu 2026, 20:11 WIB
5 Tanaman Obat yang Bisa Kamu Tanam Sendiri di Rumah11 Agu 2026, 20:10 WIB
Karhutla Bromo Masih Tak Terbendung, Api Hanguskan 899,38 Ha Hutan11 Agu 2026, 20:09 WIB
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Bawah Jembatan Suramadu11 Agu 2026, 20:08 WIB