Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait dugaan korupsi eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kali ini, KPK menggeledah biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ujarnya.
"Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," sambungnya.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,
Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal. Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- KPK Sita Bukti Kasus Korupsi Silmy Karim dari Kantor Imigrasi Denpasar20 Jun 2026, 14:36 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim yang Disita KPK17 Jun 2026, 06:30 WIB
- Imigrasi Butuh Pembenahan, Bukan Sekadar Cari Pengganti Silmy Karim11 Jun 2026, 06:01 WIB
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Related Article
Prakiraan Cuaca 6 Oktober, Sebagian Besar Wilayah Tangerang Raya Cerah 06 Oct 2026, 07:52 WIB
Profil Para Penggugat Ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi06 Oct 2026, 07:49 WIB
Nongkrong Asyik Dekat UMS, Intip Kafe Outdoor Sedjati-ne Pabelan06 Oct 2026, 07:42 WIB
Tiba di Lombok, Pembalap MotoGP Enea Bastianini Asyik Main Odong-odong06 Oct 2026, 07:25 WIB
Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 6 Oktober06 Oct 2026, 07:21 WIB
Cegah Intervensi, Meksiko Larang Capres Punya Kewarganegaraan Ganda06 Oct 2026, 07:10 WIB
Cuaca Lampung 6 Oktober 2026, Cerah Berawan tapi Hujan Lokal Mengintai06 Oct 2026, 07:02 WIB
Kala Prabowo Panggil Komandan HUT ke-81 TNI Lalu Dikenalkan ke SBY06 Oct 2026, 07:00 WIB
Tak Ketemu Langsung dengan Pelanggan PLN, Ini Peran Vital Transmisi 06 Oct 2026, 07:00 WIB
KPAI Desak Kasus Bullying Pemalang Tetap Diproses Hukum06 Oct 2026, 06:30 WIB
Penyerangan di Sekolah, Meksiko Bakal Atur Ketat Konten Medsos06 Oct 2026, 06:10 WIB
Awas Rob dan Siang Panas Terik Menyengat sampai 37°C! Cek Cuaca Semarang Hari Ini06 Oct 2026, 06:03 WIB
Fitur Stamp Berhadiah Aplikasi MyTelkomsel Bisa Ditukar Hadiah06 Oct 2026, 06:01 WIB
Cuaca DIY 6 Oktober 2026 Cerah Berawan, Suhu Maksimal 33 Derajat06 Oct 2026, 06:00 WIB
Kemendagri Siapkan Isu Strategis, Siap Dibahas Bareng Panja Pemilu DPR06 Oct 2026, 06:00 WIB
Diprotes Warga Surabaya, Penyelenggara Event Lari Bakal Evaluasi 06 Oct 2026, 05:38 WIB
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda06 Oct 2026, 05:30 WIB
Harga Pangan Dunia Melonjak, Catat Rekor Tertinggi dalam 4 Tahun06 Oct 2026, 05:11 WIB
TOP 5: Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru hingga Kalapas Cibinong Dicopot06 Oct 2026, 05:00 WIB
Data Pemilih Semarang Tembus 1,29 Juta, KPU Cermati Warga yang Pindah 06 Oct 2026, 05:00 WIB