Jakarta, IDN Times - Hukuman terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditambah lima tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara wawan sudah bekekuatan hukum tetap.
Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan TPPU dari hasil korupsinya.