Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan.

  • Selain Listyo, kasus penyadapan turut melibatkan Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, dengan sasaran Presiden, menteri, pimpinan partai, serta tokoh ormas.

  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan dalang dan motif penyadapan belum diketahui karena masih diselidiki Polri; Istana menilai perbuatan ini berpotensi mengarah pada makar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 November 2026

Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengetahui dalang maupun motif penyadapan. Ia menyebut penyelidikan masih berlangsung dan tindakan tersebut dapat mengarah pada makar serta membahayakan keselamatan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pimpinan partai, dan tokoh ormas sedang diproses Kepolisian. Istana menilai perbuatan itu dapat mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan dari jabatan KSP, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terlibat dalam perkembangan kasus ini.
  • Where?
    Pernyataan Istana disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Kepolisian.
  • When?
    Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada Rabu, 4 November 2026. Hingga saat itu, proses penyelidikan dan penanganan perkara masih berlangsung.
  • Why?
    Motif penyadapan per saat ini masih belum diketahui. Istana menyatakan penyadapan terhadap Kepala Negara dan tokoh lain berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan negara.
  • How?
    Kepolisian sedang memproses perkara dengan menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Presiden juga memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP karena ada kasus menyadap Presiden dan tokoh lain. Polisi sudah menetapkan Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Prasetyo Hadi bilang polisi masih mencari tahu siapa otak pelakunya dan kenapa ini terjadi. Kasus ini dianggap bisa membahayakan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah dugaan penyadapan yang menyasar Kepala Negara dan tokoh lain, adanya proses yang sedang ditangani kepolisian menunjukkan perkara ini tidak diabaikan. Pernyataan Istana bahwa perkembangan akan disampaikan kepada media dan masyarakat juga mencerminkan ruang keterbukaan, sementara perhatian pada keamanan pimpinan negara menegaskan keseriusan perlindungan kepentingan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo belum mengetahui siapa dalang atau otak pelaku penyadapan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, Prasetyo juga mengaku belum mengetahui apa motif di balik penyadapan tersebut.

"Belum, belum, belum. Tapi bahwa ada proses dan ini kan Kepala Negara, ya. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas," kata dia.

Prasetyo menyampaikan, kasus tersebut bisa masuk kategori makar. Sebab, bisa dianggap membahayakan keamanan Kepala Negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article