Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Kadispenad soal Mobil Kodam Jaya di Markas Sindikat Uang Palsu

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi. (Dokumentasi TNI)
Intinya sih...
  • Kepala Dinas Penerangan TNI membantah mobil berpelat dinas milik Kodam Jaya. Dia menyebutnya mobil tersebut milik pribadi yang dicat hijau sesuai warna TNI AD. Pelat dinas TNI yang terpasang di Toyota Hilux sudah kedaluwarsa sejak 2021, dan mobil tersebut dipinjamkan kepada salah satu tersangka kasus pemalsuan uang senilai Rp22 miliar. Keempat tersangka kasus pemalsuan uang palsu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, membantah mobil berpelat dinas TNI yang ditemukan di markas sindikat pencetak uang palsu di Jakarta Barat milik Kodam Jaya.

Menurut Kristomei, mobil tersebut sesungguhnya milik pribadi, tetapi dicat menjadi hijau sesuai warna TNI Angkatan Darat (AD). 

"Itu bukan mobil dinas milik Kodam Jaya," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2024). 

Pernyataan Kristomei itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kodam Jaya ketika memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2024. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Inf) Deki Rayu Syah Putra membenarkan mobil dinas yang ditemukan di markas sindikat pencetak uang palsu terdaftar  di kepala peralatan Kodam Jaya. 

Namun, Kristomei menyebut, mobil Toyota Hilux itu milik pribadi seorang pensiunan TNI.

"Jadi, kan ada beberapa, misalnya di satuan ini kendaraan dinasnya kurang. Kemudian, saya punya mobil pribadi nih terus saya mengajukan pinjaman ke Kodam pelat dinas. Tapi mobilnya harus dicat hijau. Karena kan mobil angkatan darat warnanya hijau," katanya. 

"Jadi, kalau rela mobilnya hitam jadi hijau ya gak apa-apa (mengajukan pinjam pelat dinas resmi). Tapi untuk tugas ya," sambung Kristomei. 

1. Pelat nomor dinas yang dimiliki pensiunan TNI sudah kedaluwarsa

Mobil pelat dinas TNI yang ditemukan di lokasi penemuan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat. (Dokumentasi Twitter)

Lebih lanjut, Kristomei membenarkan pelat dinas TNI bernomor 75345-03 yang terpasang di Toyota Hilux sudah kedaluwarsa. Pensiunan TNI pemilik pelat dinas itu diketahui bernama Kolonel CHB R. Djarot. Pelat dinas TNI itu disebut Kristomei sudah kedaluwarsa sejak 2021. 

Kolonel Djarot lalu meminjamkan mobil tersebut kepada kerabatnya, FF, yang merupakan salah satu tersangka kasus pemalsuan uang senilai Rp22 miliar. Uang tersebut ditemukan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, dan siap diedarkan ke masyarakat. 

Kristomei mengatakan TNI AD akan mengambil tindakan atas tindakan tersebut. "Pasti dong (akan diambil tindakan). Pelat sudah mati kok masih dipakai. Kan kalau sudah mati seharusnya tak boleh dipakai lagi," ujarnya. 

Sementara, Kapendam Jaya, Kolonel (Inf) Deki Rayu mengatakan mobil berpelat dinas TNI itu dipakai FF dengan alasan untuk bertamu. Pemilik kendaraan sedang berada di Jawa Barat. 

"Mobil tersebut berada di TKP (lokasi kejadian) dipinjam oleh keluarganya yang menjadi salah satu tersangka. Diparkirkan di garasi di samping TKP," kata Kolonel (Inf) Deki. 

2. Kodam Jaya masih telusuri dugaan keterlibatan pensiunan TNI

Ilustrasi - Ribuan prajurit TNI dan anggota kepolisian mengikuti latihan gabungan di Alun-alun Sukoharjo. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kodam Jaya masih menelusuri dugaan keterlibatan Kolonel (Purn) Djarot dalam penemuan puluhan miliar uang palsu siap edar.

"Jadi, mobil dipinjam untuk bertamu oleh tersangka yang merupakan anggota keluarga. Tidak tahu kendaraan itu dipakai untuk apa. Kami masih melakukan penelusuran," ujar Kolonel (Inf) Deki di Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2024.

3. Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan uang

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Sementara, dalam penemuan uang palsu senilai Rp22 miliar, kepolisian sudah menetapkan empat tersangka yakni berinisial M, YA, FF, dan F. Mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keempatnya dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut. Mereka berinisial I, A, dan P.

Uang palsu yang ditemukan di lokasi kejadian telah disita kepolisian. Total ada 220 ribu lembar uang dengan pecahan Rp100 ribu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us