Kata Menteri Imipas Agus Andrianto soal Pemulangan Mary Jane
Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, buka suara soal wacana pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina serta tahanan Bali Nine ke Australia. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pembahasan.
“Sekarang belum ya, masih dalam pembahasan,” kata Agus, Jakarta, Senin (25/11/2024).
1. Ada aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Agus menjelaskan ada aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, tepatnya di Pasal 45 ayat 1.
“Mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of the standard, hanya di ayat 2-nya diatur dengan undang-undang,” kata dia.
Sementara, Pasal 45 ayat 1 menjelaskan narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, namun pada ayat 2 dijelaskan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.