Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, buka suara soal wacana pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina serta tahanan Bali Nine ke Australia. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pembahasan.

“Sekarang belum ya, masih dalam pembahasan,” kata Agus, Jakarta, Senin (25/11/2024).

1. Ada aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menjelaskan ada aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, tepatnya di Pasal 45 ayat 1.

“Mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of the standard, hanya di ayat 2-nya diatur dengan undang-undang,” kata dia.

Sementara, Pasal 45 ayat 1 menjelaskan narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, namun pada ayat 2 dijelaskan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.

2. Pemulangan narapidana ke negara asalnya mempertimbangkan berbagai faktor

Editorial Team

Tonton lebih seru di