Proses pemindahan terpidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham Lampung).
Agus juga mengingatkan jika pemindahan narapidana benar dilakukan, kesepakatan hukum antara negara pengaju dan Indonesia harus dipastikan untuk menghindari masalah di masa depan. Mereka yang mengajukan juga harus menjalankan sisa hukuman sesuai kesepakatan.
“Kalau memang itu dilanjutkan penahanannya, sebagian-bagian apa yang sudah disampaikan oleh awal Menko hukum, Pak Yusril, bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia, sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya disana, kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari, maka mungkin kita akan bertimbangan untuk melakukan transfer of prisoner kepada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu,” katanya.