Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina: Terima Kasih Indonesia

Jakarta, IDN Times - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina di Indonesia, dinyatakan bebas hari ini. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr.
"Mary Jane Veloso pulang. Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," kata Bongbong, dalam unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).
"Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan sehingga Mary Jane bisa pulang," lanjut Bongbong.
Mary Jane diciduk di Yogyakarta pada April 2010 silam usai kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Dia mengaku tak tahu menahu terkait narkoba tersebut yang ada di kopernya.
Selama persidangan, Mary Jane bersikukuh tak bersalah. Akhirnya Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan dijadwalkan bakal dieksekusi pada 2015.
Pada saat kepemimpinan Joko Widodo, Filipina sempat mengajukan grasi. Namun ditolak Jokowi tertanggal 30 Desember 2014.
Kala waktu eksekusi Mary Jane tiba, eksekusi ini dibatalkan beberapa jam sebelumnya lantaran ditemukan bukti baru, di mana Mary Jane disebut sebagai korban perdagangan orang dan perekrutnya sudah menyerahkan diri ke otoritas di Filipina.