Yusril Bantah Pemerintah akan Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati

- Yusril membantah Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso, hanya membawa kembali ke Filipina.
- Negara yang mengajukan pemindahan narapidana harus hormati putusan pengadilan Indonesia dan tanggung biaya pemindahan.
- Yusril menilai Presiden Marcos bisa memberikan grasi pada Mary Jane, tapi Indonesia tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang menyebut pemerintah Indonesia membebaskan terpidana hukuman mati asal Filipiina, Mary Jane Veloso.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
1. Yusril sebut hukuman berlanjut setelah Mary Jane kembali ke Filipina

Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
2. Pemerintah Indonesia pernah tolak grasi Mary Jane

Yusril menilai Presiden FIlipina Bongbong Marcos Jr bisa saja memberikan grasi pada Mary Jane dan mengubah jadi hukuman penjara seumur hidup. Sebab, di Filipina hal itu sudah dihapuskan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.
Pemerintah Indonesia pernah menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi. Sebab, pemerintah tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
3. Bongbong Marcos Jr sebut Mary Jane akan kembali ke Filipina

Sebelumnya, Presiden Filipina Bongbong Marcos Jr mengunggah kabar bahwa Mary Jane akan dibawa kembali ke negaranya. Ia pun mengapresiasi pemerintah Indonesia.
"Mary Jane Veloso pulang. Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," kata Bongbong di media sosialnya.