Kejagung Beberkan Penangkapan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Sore Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung bakal menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah mengadili kasus Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti.
“Sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan agenda, konferensi pers itu akan digelar pukul 19.00 WIB.
Adapun ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka telah diberhentikan oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul,” kata Febrie.
Kabar penangkapan ini juga diterima oleh Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar.
“Iya sudah mendengar, kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” kata Mukti.