Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto, Jumat (17/7/2026).
“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Sementara itu, status keduanya di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara dari rumah tersangka lain, Don Ritto, di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sprindik baru tersebut ditegaskan Kejagung tidak akan menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.