Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada IDN Times, Jumat (25/4/2025).

Sebelumnya, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dia diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di