Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik pengacara Don Ritto yang merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim Sembilan Kejagung pada Selasa (4/8/2026).
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya di Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).
Anang mengatakan, dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Don Ritto serta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie.
"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (3/8/2026).
Selain itu, rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat juga turut digeledah.
Kemudian, empat perusahaan yang diduga menjadi tempat TPPU Don Ritto di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME digeledah.
