Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi hari ini, Rabu (17/5/2023).
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.