Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Timah Kejari Jaksel, Ini Peran Mereka

Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus timah ke Kejari Jaksel (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Tersangka meliputi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tuduhan membuat telaah staf yang tidak sesuai ketentuan.
  • Barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan handphone diserahkan sebagai bukti.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus timah (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Amir Syahbana (AS) Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021.

Selain itu, Rusbani (BN) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021.

Ketiga, Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai 4 Maret 2019.

“Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Barang bukti elektronik berupa handphone,” imbuhnya.

1. Peran Amir Syahbana

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Dalam kasus ini, Amir Syahbana telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selaku pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ia menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Amir Syahbana secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh tersangka Suranto Wibowo.

Berdasarkan Berita Acara Evaluasi tersebut, Tim Evaluator menyetujui RKAB 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.

“Perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998 pada periode 20 Desember 2018 sampai 5 Maret 2019,” ujar Harli.

2. Peran Rusbani

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Rusbani ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

Rusbani selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

“Tersangka BN pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya,” ujar dia.

3. Peran Suranto Wibowo

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap enam Smelter.

Suranto telah menyetujui RKAB tahun 2015 sampai 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

Selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2019.

Ia juga idak melakukan evaluasi atau pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 sampai dengan 2019. Suranto menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Suranto juga menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

“Akibat perbuatan Suranto yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar  Rp2.284.950.217.912,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us