Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Hanya Hadir Dua
Konferensi pers di Kejagung soal kasus Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim 9 Kejagung memanggil tujuh saksi dalam penyidikan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah; hanya dua pihak swasta berinisial AS dan H yang hadir, sementara lima lainnya akan dipanggil ulang.
  • Febrie telah menjadi tersangka TPPU sejak 24 Juli 2026 dan ditahan di Rutan KPK. Ia menilai bukti perlu didalami serta menyebut penetapannya sebagai kriminalisasi.
  • Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dan menahannya 20 hari. Penyidik turut memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie kemudian ditahan di rumah tahanan KPK.

30 Juli 2026

Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU karena diduga turut serta dalam pencucian uang. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

pukul 20.52 WIB

Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia tidak diborgol dan memilih bungkam kepada jurnalis.

Kamis

Kejagung menyatakan telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah; dari tujuh saksi yang dipanggil, dua hadir dan lima tidak hadir.
  • Who?
    Dua saksi yang hadir adalah AS dan H dari pihak swasta. Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka dan ditahan. Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Pemeriksaan ditangani Kejaksaan Agung di Jakarta. Febrie ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan Nurman Herin ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Pemanggilan tujuh saksi berlangsung dalam penyidikan berjalan. Febrie ditetapkan tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, sedangkan Nurman Herin ditetapkan tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian dugaan TPPU. Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.
  • How?
    Tim 9 memanggil tujuh saksi, memeriksa AS dan H, serta akan memanggil ulang lima saksi yang tidak hadir. Penyidik juga memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang untuk ditanya soal uang yang diduga dicuci oleh Febrie Adriansyah. Hanya AS dan H yang datang. Lima orang tidak datang dan akan dipanggil lagi. Febrie sudah ditahan di KPK. Temannya, Nurman Herin, juga jadi tersangka dan ditahan 20 hari. Penyelidikan masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses penyidikan menunjukkan upaya pendalaman yang berlapis, melalui pemeriksaan saksi, pemanggilan ulang bagi yang belum hadir, serta penelusuran keterkaitan sejumlah perusahaan. Keterangan bahwa alat bukti masih perlu dikonfirmasi juga menempatkan penguatan pembuktian sebagai bagian penting dari penanganan perkara, di tengah langkah hukum terhadap para tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memanggil tujuh orang saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, Tim 9 akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang mangkir. Anang tidak membeberkan siapa saja inisial lima saksi tersebut.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Adapun Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie saat itu.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Pantauan IDN Times, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.52 WIB. Dia mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.

Namun, tangan Nurman tampak tak diborgol. Dia juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis. Nurman yang juga mengenakan topi dan masker tetap berjalan menuju mobil tahanan.

Selain saksi perorangan, Kejagung juga telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, Kamis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article