Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu orang yang diperiksa adalah tersangka TPPU, Don Ritto (DR).
“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, delapan orang lainnya yakni saksi dari pihak swasta. Empat orang diperiksa di Bandung dan empat lainnya diperiksa di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Tim Sembilan Kejagung juga menggeledah rumah tersangka turut serta TPPU, Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/8/2026).
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor Pengacara Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin (NH) di Bandung, dan empat perusahaan milik Don Ritto di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.
Tim Sembilan juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).
