Kejagung Periksa KPA di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

- Kejagung periksa Pejabat Pembuat Komitmen
- Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian
- Kejagung usut kasus korupsi di Kemendikbud
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total delapan orang saksi terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Kamis (19/6/2025).
"Saksi yang diperiksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
1. Kejagung periksa Pejabat Pembuat Komitmen

Selain itu, ia menyebut, pemeriksaan juga dilakukan kepada AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022. Kemudian HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan 2021.
Selanjutnya saksi KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, dan RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.
2. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian

Kemudian ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
3. Kejagung usut kasus korupsi di Kemendikbud

Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Harli menyebut, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.