Daftar 16 tersangka korupsi timah, ada Harvey Moeis (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis pascamenggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.
Adapun hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yakni mobil MINI Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.