Skandal PT Timah, Kejagung Diminta Tak Berhenti pada Pemain Lapangan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat belasan nama, salah satunya adalah crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Helena Lim, dan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022.
Dalam menangani kasus PT Timah Tbk, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penyidik Kejagung tak boleh hanya berhenti pada pemain di lapangan. Menurut Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, aktivitas pertambangan tidak dapat berlangsung tanpa pengetahuan aparat terkait, termasuk pemerintah daerah dan hingga pemerintah pusat.
“Saya bilang tadi, tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan panjang tanpa diketahui oleh aparat, baik para pemerintah lokal, daerah, maupun masyarakat yang ada di sana dan juga di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), mereka tidak mau tahu aktivitas pertambangan yang berjalan panjang,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (4/4/2024).
1. Semuanya bisa dilacak, semuanya ada datanya

Tri mengatakan, aktivitas pertambangan selalu melibatkan penggunaan sumber daya keuangan, sumber daya manusia untuk operasional, serta peralatan berat yang jelas terlihat jika diamati.
“Di pertambangan, pasti dia membutuhkan mobilisasi dalam jumlah besar, baik mobilisasi sumber daya keuangan, sumber daya manusianya, peralatan berat, maupun kebutuhan bahan kimianya, yang semuanya bisa dilacak, semuanya ada datanya,” katanya.
2. Perlunya menyederhanakan proses perizinan pertambangan

Tri juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terkait kasus-kasus perusakan lingkungan. Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus diambil adalah menyederhanakan proses perizinan pertambangan.
Saat ini, menurut Tri, proses izin pertambangan berada di pemerintah pusat, tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah (pemda).
“Memudahkan kemudahan untuk mendapatkan izin, karena sebenarnya ditaruh di pemerintah pusat. Tidak ada peran pemerintah daerah untuk memastikan bahwa boleh atau tidak izin pertambangan itu diberikan,” ujarnya.
3. Beri ruang kepada masyarakat dan pemerintah daerah

Masyarakat di daerah juga sering menghadapi hambatan dalam memberikan masukan atau protes terhadap aktivitas pertambangan. Padahal, penting memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.
Bukan hanya itu, menurut Walhi, pemerintah daerah juga harus bisa diberikan ruang untuk menolak atau memberikan perizinan pertambangan.
“Jadi, aturan ini dia harus diubah dulu, memberi ruang kepada masyarakat,” kata Tri.
Dalam kasus korupsi timah, ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) memaparkan penghitungan kerugian hingga Rp271 triliun. Ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi dipanggil Kejagung untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus ini.
4. Duduk perkara kasus ini dan peran Harvey serta Helena

Kasus ini bermula pada 2018, saat ALW selaku direktur operasi PT Timah Tbk 2017-2018 dengan Dirut PT Timah Tbk, yakni MRPT atau RZ dan tersangka EE selaku direktur keuangan PT Timah Tbk, bekerja sama dengan pihak semelter membeli hasil tambang ilegal dengan harga lebih dari standar tanpa kajian.
Mereka membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan timah dengan modus kegiatan CSR. Alih-alih melaporkan kasus masifnya penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk, mereka justru menjalin kerja sama dengan penambang ilegal.
Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini menjadi salah satu tersangka kasus ini, karena berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT. Dia pernah menghubungi mantan Dirut PT Timah Tbk yakni MRPT atau RZ sejak 2016-2021. MRPT sendiri sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Hasil pertemuan keduanya menyepakati akomodir sewa-menyewa alat peleburan timah dengan modus kegiatan CSR. Harvey kemudian menghubungi sejumlah smelter atau perusahaan swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIM untuk menyisihkan keuntungannya sebagai dana CSR.
Keuntungan diserahkan ke Harvey seolah-olah jadi dana CSR, yang difasilitasi manajer PT KSE, Helena Lim. Uang perusahaan swasta itu diterima dari PT KSE.
Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tambang-tambang ilegal itu menyisihkan keuntungan penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.