Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (migor) pada malam ini (15/4/2025). Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Sepertinya (penetapan tersangka). Satu (tersangka)," kata Harli kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.