Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi. Para tersangka adalah Junaedi Saibih dan Marcella Santoso (advokat), serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan pada hari ini terhadap beberapa saksi yang disampaikan Pak Kapuspenkum, penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us