Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Kejagung telah menaikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022 ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, kata Burhanuddin, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Burhanuddin juga menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.