Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka keduanya dilakukan pada 1 September 2025.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Anang kepada IDN Times, Jumat (12/9/2025).
