Jakarta, IDN Times - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya sudah mengeksekusi uang sitaan Rp546 miliar ke negara dari kasus Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu dia ungkapkan untuk menjawab tudingan dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Saat itu, saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatikan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).