Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antasari Azhar Pertanyakan Uang Sitaan Rp546 M Kasus Joko Tjandra

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times -  Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang sitaan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Joko Tjandra. Menurut dia, keberadaan uang itu kini tidak jelas.

Uang sitaan itu senilai Rp546 miliar dan menjadi barang bukti kasus Joko Tjandra pada 1999. Kini, kasus ini kembali mengemuka setelah Joko Tjandra ditangkap.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).

1. Bareskrim Polri diminta periksa kepala kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kala kasus korupsi Joko Tjandra ini naik ke peradilan, Antasari adalah jaksa penuntut umum (JPU). Kini, dia mengatakan, untuk mengetahui apakah putusan pengadilan kasus Bank Bali sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya atau belum, dia memberikan saran pada Bareskrim Polri.

Menurut Antasari, untuk mengetahui kelanjutan kasus tersebut, salah satunya adalah dengan meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat waktu itu.

2. Antasari sebut harus ada transparansi eksekusi uang sitaan masuk ke mana

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Antasari menjelaskan, pengadilan tingkat pertama kasus korupsi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kala itu adalah Setia Untung Arimuladi. Dia menduduki posisi itu sejak 23 September 2008. Kini, Untung menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

"Kalau sudah (dieksekusi uang sitaan senilai Rp546 miliar) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi,” ujar Antasari.

3. Antasari sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, pada Rabu 20 Agustus 2020, Antasari memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara kasus Joko Tjandra.

Polri memanggilnya karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999.

Pada 2000, kasus ini mulai disidang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Joko Tjandra dari segala tuntutan. Setelah itu, Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

“Saya memang diminta untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya gak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” kata Antasari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us