Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial AZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan, selain AZ, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial MAR dan M.
"Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi," kata Ryan, Kamis (15/5/2025).