Pengembang di Bekasi Sita Empat Unit Rumah Gegara Penghuni Gagal Bayar

- PT HDP menyita 4 rumah di Bekasi karena penghuni gagal bayar pembayaran rumah secara mencicil.
- Penghuni tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar meski diberi kesempatan, bahkan ada yang disinyalir menjual unit belum lunas kepada pihak lain
Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat unit rumah di Perumahan Harapan Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disita oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (15/5/2025).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan, penyitaan keempat rumah tersebut dikarenakan para penghuni tidak dapat menyelesaikan pembayarannya atau gagal bayar.
"Para penghuni tersebut menggunakan skema cash bertahap, yaitu pembayaran langsung kepada pengembang secara mencicil. Namun sayangnya, beberapa di antaranya sudah gagal bayar sejak lama, bahkan ada yang sejak tahun 2015," kata dia, Kamis.
1. Memberikan surat pemberitahuan

Putri mengatakan, pihaknya telah memberikan berbagai kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran setelah tunggakan. Namun, menurut Putri, para penghuni tersebut tidak ada itikad untuk melakukan pembayaran.
PT HDP, lanjut Putri, juga sempat kembali mengirimkan surat permintaan pengosongan secara mandiri dengan batas waktu 14 hari pada 25 April 2025 lalu.
"Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan positif dari pihak penghuni," kata dia.
2. Ada penghuni yang menjual unit

Putri mengatakan, beberapa di antara mereka justru diketahui menyewakan rumah yang belum lunas kepada pihak lain. Bahkan, salah satu kasus serius adalah dugaan penjualan unit secara tidak sah meskipun unit tersebut belum dibayar lunas kepada HDP.
"PT Hasana Damai Putra menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan perusahaan secara reputasi dan bisnis," kata dia.
Putri menegaskan, seluruh unit yang belum lunas secara sah masih menjadi milik PT Hasana Damai Putra.
"Penguasaan tanpa hak, termasuk penyewaan atau pengalihan kepada pihak lain, merupakan pelanggaran dan akan ditindak sesuai hukum," kata dia.
3. Barang penghuni dipindahkan

Adapun keempat rumah yang disita karena menunggak antara lain milik GP di Blok 3HM Nomor 1, N di Blok 26HM Nomor 49, SP di Blok 26HM Nomor 52, dan SA di Blok 9HM Nomor 1.
Putri menambahkan, barang penghuni sementara dipindahkan terlebih dahulu dan dapat diambil oleh penghuni sebelumnya sesuai waktu kesepakatan.
"Kita melakukan pengosongan dan akan melakukan pemindahan barang ke unit penampungan dari Damai Putra Group," kata dia.