PTUN Perintahkan Pemerintah Buka SK Pencabutan Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat

- PTUN Jakarta menolak keberatan BKPM dan memerintahkan pembukaan informasi pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat.
- Dokumen pencabutan, status perizinan, dan tahapan pencabutan dinyatakan terbuka, dengan data pribadi serta informasi rahasia perusahaan dapat dihitamkan.
- Greenpeace menyebut putusan PTUN menegaskan putusan Komisi Informasi Pusat mengenai keterbukaan dokumen pencabutan izin.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Putusan itu tertuang dalam surat salinan Nomor 242/G/KI/2026/PTUN.JKT, dimana Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melawan Greenpeace.
Dalam poin pertama putusan, PTUN mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian. PTUN kemudian membatalkan Penetapan Pejabat PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik tanggal 24 April 2026.
Menyatakan informasi yang dimohon berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinisi Papua Barat Daya, yaitu: PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Serta data dan Informasi berupa status terkini perizinan empat IUP yang sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia, Surat pencabutan (SK) resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia terhadap keempat IUP tersebut dan
Informasi detail terkait tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah wewenang Kementerian Investasi dan Hlirisasi/BKPM merupakan dokumen terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberkan informasi a quo dan menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan berupa data pribadi dan informasi perusahaan yang bersifat rahasia yang termuat dalam dokumen a quo kepada Pemohon dengan biaya salinan atau copy dokumen dibebankan kepada Pemohon,” bunyi putusan PTUN dikutip IDN Times, Rabu (16/9/2026).
1. Respons Greenpeace

Keindahan Pesisir Pantai di Raja Ampat, Papua Barat (IDN Times/Hana Adi Perdana) Menanggapi itu, Greenpeace menyatakan putusan PTUN ini menegaskan putusan sebelumnya oleh Komisi Informasi Pusat, yang menyatakan bahwa dokumen pencabutan izin dan detail tahapannya merupakan informasi terbuka untuk publik.
“Putusan ini sedikit menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan: segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga dalam keterangan tertulisnya.
2. Greenpeace tak menemukan dokumen resmi

Keindahan Pesisir Pantai di Raja Ampat, Papua Barat (IDN Times/Hana Adi Perdana) Anggi menjelaskan, Greenpeace sudah hampir satu tahun mencari dokumen resmi SK pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut pada Juni 2025, tak ada dokumen resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan bagaimana keputusan itu dijalankan.
Greenpeace Indonesia pertama kali mengajukan permintaan informasi ke Kementerian ESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah ramainya desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat. Surat balasan Kementerian ESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Masih di bulan yang sama, Greenpeace menyurati BKPM, tapi layang itu tak berbalas berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
3. Dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya terbuka untuk publik

Keindahan Pesisir Pantai di Raja Ampat, Papua Barat (IDN Times/Hana Adi Perdana) Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace, yakni bahwa dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya adalah informasi terbuka untuk publik.
Adapun informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan disepakati untuk tidak dibuka kepada publik atau dihitamkan.
Putusan itu menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim bahwa SK pencabutan itu merupakan rahasia. Namun bukannya bersikap transparan dan menjalankan putusan tersebut, BKPM banding dengan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta.
“Gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka? Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum. Sedangkan bagi publik, transparansi penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan dalam menangani persoalan tambang nikel di Raja Ampat,” kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Greenpeace pun mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut.
“Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting: darat dan lautnya menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia,” kata dia.




















