Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekayaan Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri Tak tercatat, Ini Kata KPK

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum pernah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. Bahkan hingga dipecat dari kepolisian, kekayaan terdakwa dugaan pembunuhan berencana itu tidak muncul sama sekali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan bahwa laporan kekayaan mantan jenderal bintang dua itu belum lengkap. Ia menyebut Sambo hingga saat ini belum menyampaikan surat kuasa, sehingga kekayaannya tidak dapat diverifikasi.

"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex dalam keteranggannya yang dikutip pada Senin (12/12/2022).

1. Surat kuasa penting dalam pelaporan kekayaan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex menjelaskan bahwa surat kuasa itu penting agar KPK bisa meminta rekening koran wajib lapor ketika dibutuhkan. Sebab, KPK tidak bisa sembarangan membukanya tanpa izin.

"Dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ucap Alex.

2. Saat masih jadi anggota Polri, Ferdy Sambo wajib lapor kekayaanya

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, KPK tidak bisa menampilkan kekayaan Sambo semasa menjabat. Padahal, Sambo wajib menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan KPK.

"Wajib, penyidik, semua wajib (menyerahkan LHKPN)," ujar Alex.

3. Pimpinan KPK usul agar ada sanksi bagi pejabat yang belum lapor kekayaannya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (dok. Humas KPK)

Alex mengusulkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaporkan kekayaannya secara lengkap. Hal ini dinilai bisa meningkatkan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan hartanya.

"Kalau yang ada sudah punya jabatan tetapi tidak lapor padahal wajib lapor, copot jabatannya, di undang-undang memang tidak ada sanksinya," kata Alex.

"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," sambung Alex.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us