Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Desy Andriani, mengatakan, pelaku bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) juga merupakan korban.
Hal itu disampaikan Desy, menyoroti pentingnya penanganan anak terduga pelaku kekerasan dengan pendekatan yang responsif dan berperspektif anak. Menurut dia, dalam sistem peradilan anak, semuanya adalah korban.
“Karena di dalam sistem peradilan pidana anak, baik pelaku, anak sebagai saksi, anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, mereka semuanya adalah korban,” kata Desy di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
