Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Langkah ketiga, kementerian agama telah merampungkan aturan mengenai Standar Biaya Harian untuk para petugas yang mendukung pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Hal ini mencakup petugas dari berbagai instansi, seperti kementerian agama, tenaga kesehatan, serta personel TNI dan Polri yang bertugas menjamin keamanan jamaah.
Dana untuk kebutuhan tersebut telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN) atau Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenag RI, tanpa menganggu biaya haji yang ditanggung jamaah.
"Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama serius, tidak hanya dalam perencanaan program, tetapi juga dalam penyiapan anggaran sebagai pendukung pelaksanaan ibadah haji," ujar Kang Dhani.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” sambungnya.