Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan sumber Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

"Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021," ujar Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16, Rabu (20/4/2022).

1. Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran soal THR dan gaji ke-13

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Fatoni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).

Surat Edaran itu ditujukan bagi semua gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Fatoni.

2. Pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13

Editorial Team

Tonton lebih seru di