Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan sumber Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.
"Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021," ujar Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16, Rabu (20/4/2022).