Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar aturan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengimbau agar pemda memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.