Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi (Diktiristek) meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah resmi mengirimkan surat kepada seluruh PTN dan PTNBH untuk mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. Hal itu dituangkan dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.
“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).