Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan, pendekatan menyeluruh dalam penilaian jabatan akademik dosen melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025.
Dalam acara Penyamaan Persepsi yang digelar daring pada 12 Maret 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan, sudah dilakukan sejumlah penyesuaian penting dalam Kepmen ini. Termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap yang memenuhi persyaratan untuk naik jabatan. Kemudian penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, penyederhanaan kriteria lektor kepala, serta peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.
“Tentu saja, penyesuaian ini perlu disusun dalam Peraturan Menteri agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen nantinya," kata Dirjen Khairul, dikutip Jumat (14/3/2025).