Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kemendikti: Ada Regulasi Baru, Dosen Tak Tetap Bisa Naik Jabatan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi Dalam agenda Penyamaan Persepsi yang digelar daring pada 12 Maret 2025 (Dok. Humas Kemendiktisaintek)
Intinya sih...
- Kemdiktisaintek menetapkan Kepmen 63/M/KEP/2025 untuk penilaian jabatan akademik dosen
- Penyesuaian penting termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap, penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, dan peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah
- Jabatan akademik dosen akan dinilai secara holistik dengan syarat publikasi ilmiah yang jelas untuk kenaikan jabatan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan, pendekatan menyeluruh dalam penilaian jabatan akademik dosen melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025.
Dalam acara Penyamaan Persepsi yang digelar daring pada 12 Maret 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan, sudah dilakukan sejumlah penyesuaian penting dalam Kepmen ini. Termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap yang memenuhi persyaratan untuk naik jabatan. Kemudian penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, penyederhanaan kriteria lektor kepala, serta peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us