Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI terkait pembayaran uang muka sebesar Rp4 triliun untuk kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji pada 2027.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan periode 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi penggunaan tenda yang telah dipakai pada musim haji sebelumnya. Dia menyampaikan, Kemenhaj telah mengirim surat permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaran haji 2027 terhadap otoritas Saudi.
"Memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/7/2026).
