Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).
Diketahui, Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).
Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Putusan tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.