Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menang dalam gugatan peninjauan kembali (PK) keempat oleh PT Indobuldco, selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Sebagiamana diketahui, PK keempat yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan pihaknya pun berencana melakukan revitalisasi di lahan Hotel Sultan. Revitalisasi itu akan dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN," ujar Eddy di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5/2023).