Kemensos Gandeng PT Pos Salurkan Bansos BPNT Rp200 Ribu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako secara tunai sebesar Rp200 ribu per bulan. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan BPNT akan disalurkan secara tunai.
"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Mensos dalam siaran tertulis, Senin (21/2/2022).
1. Sebanyak 2,1 persen anggaran bansos akan disalurkan tahun ini

Risma menerangkan mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan demikian, dia berharap kecepatan dalam penyaluran bisa ditingkatkan.
Untuk Tahun Anggaran 2022, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. "Sebesar 2,1 persen dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022," imbuhnya.
2. KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus tiga bulan

Proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Risma mengatakan nantinya akan menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.
"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," imbuh Risma.
3. BPNT yang diberikan KPM berada bawah standar

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket.
"Yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar," ungkap Risma.
4. BPNT dalam bentuk tunai sebesar Rp200 ribu

Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Risma menekankan bahwa BPNT dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp200 ribu per bulan sesuai Perpres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Di Perpres Nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Risma beberapa waktu yang lalu.