Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L) pada Rabu (29/11/2023) di Auditorium Kementerian PUPR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan serah terima BMN merupakan bentuk akuntabilitas atas anggaran yang diberikan. Hal ini juga merupakan bagian dari amanah tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan BMN, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Penyerahan BMN ini atas panduan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bentuk akuntabilitas atas anggaran yang diberikan kepada Kementerian PUPR. Program yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian PUPR kita laporkan kembali kepada masyarakat, yang tidak hanya dalam bentuk infrastruktur ekonomi yang besar seperti bendungan dan jalan tol, namun juga infrastruktur kerakyatan seperti jembatan gantung," kata Menteri Basuki.