Enam WNI Ditangkap Polisi Singapura Lantaran Masuk Lewat Jalur Ilegal

- Enam WNI ditangkap polisi Singapura karena diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut.
- Penangkapan terjadi setelah sebuah perahu kayu dideteksi di perairan Tanah Merah pada Minggu (21/12/2025).
- KBRI Singapura sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Singapura, untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI dan proses hukum yang dijalani.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF), terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga masuk wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025).
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah dalam sebuah pernyataan, Senin (22/12/2025).
“Enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun kemudian diamankan oleh otoritas setempat,” sambungnya.
KBRI Singapura saat ini masih melakukan konfirmasi lanjutan dengan pihak berwenang Singapura, untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas WNI, status hukum, serta proses penanganan yang dijalani, termasuk kemungkinan dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku di Singapura.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan memastikan para WNI mendapatkan pendampingan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



















